1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek; yang lahir sebagai ilmu pengetahuan pada abad ke-19. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinord (1830-1911),seorang ahli antropologi berkebangsaan Prancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan,maka kriminologi berarti ilmu tentang kejahatan.
Kriminologi menurut beberapa ahli/sarjana:
· Edwin H. Sutherland : criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena.(kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala social).
· W. A. Bonger : ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
· Thorsten Stellin : kriminologi dipakai untuk mengambarkan ilmu tentang penjahat dan cara menanggulanginya (treatment).
· Frank E. Hagen : ilmu atau disiplin yang mempelajari kejahatan dan prilaku kriminal.
· Wolg gang : kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempergunakan metode-metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keturunan,keseragaman,pola-pola dan factor-faktor,sebab-musabab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta reaksinya dari masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat.
· J. Constant : kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan factor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
· Stephen Hurwits : kriminologi adalah bagian dari ilmu criminal yang dengan penelitian empiric atau nyata berusaha memberi gambaran tentang factor-faktor kriminalitas.
Berdasarkan beberapa definisi diatas,menunjukan kriminologi sebagai ilmu yang menekankan untuk memahami dan menganalisis sebab-sebab kejahatan,dan juga menelusuri apa yang melatarbelakangi kelakuan jahat.
2. Tujuan dan Kompetensi Kriminologi
Ø Tujuan
· Memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
· Mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.
· Mempelajari kejahatan,sehingga menjadi misi kriminologi adalah :
Ø Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;
Ø Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan.
· Menjabarkan identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan social pada era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.
· Memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-undang (hukum pidana)
· Untuk memperbaharui pandangan hukum pidana terhadap masalah kejahatan dalam masyarakat dengan jalan memperhatikan catatan-catatan tertentu tentang kejahatan hukum adat
· Untuk memperlihatkan bahwa kejahatan sangat mahal
· Untuk menghindari rasa benci yang negatif atau rasa simpati yang tidak sehat/tidak positif pada pelaku kejahatan
Ø Kompetensi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa dalam perkuliahan Kriminologi adalah agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui tentang definisi kriminologi
2. Mengetahui teori-teori tentang kriminologi
3. Memahami tujuan dan manfaat,subjek dan objek kriminologi serta fungsi dari Kriminologi.
4. Memahami perkembangan kriminologi
5. Memahami hubungan Kriminologi dengan ilmu pengetahuan lainnya.
3. Sejarah Kriminologi
a. Zaman kuno (pra kriminologi)
Pada masa ini,kriminologi belum dikenal sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti ilmu pengetahuan lainnya,hanya baru dikemukakan dalam beberapa literature kata-kata “kejahatan” seperti yang ditulis oleh beberapa pengarang Yunani. Palto (427-347 SM) dalam bukunya Republiek dalam bagian ketiga ditulis dan dikatakan bahwa “emas dan manusia adalah sumber dari kejahatan”. Dalam karya lainnya De Wetten,Plato juga mengemukakan :”jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya,akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena disitu tidak ada iri hati dan kelaliman”.
Aristoteles (384-322 SM) mengemukakan dalam bukunya yang berjudul politiek tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat,dikatakan kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup,tetapi untuk kemewahan.
b. Zaman abad pertengahan
Pada zama ini kriminologi belum banyak diminati para ahli untuk dikaji dan dibahas secara kritis,akan tetapi bagi orang-orang tertentu seperti Thomas Van Aquino (1226-1274) ia telah banyak memberikan komentar atau pandangannya tentang pengaruh kemiskinan atas kejahatan. Dikatakannya bahwa orang kaya yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya,jika suatu saat jatuh miskin,maka mudah menjadi penjahat (pencuri).
Ditegaskan pula bahwa kemisikan biasanya memberi dorongan untuk mencuri. Dari pernyataan-pernyataan ini ia memberikan argumentasi atau pembelaannya sehingga dikatakan olehnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri.
c. Dari Revolusi Prancis hingga Abad Ke-19
a. Perubahan dalam Hukum Pidana
Prancis (1791) mengakhiri system hukum pidana lama. Code penalnya disusun yang telah merumuskan dengan tegas kejahatan,dan tiap manusia sama didepan hukum. Hal ini berpengaruh ke negeri Belanda sehingga pada 1809 diadakan Het criminel wetboek voor het koningkrijk Holland. Juga Inggris dipengaruhi oleh J. Bentham menyusun KUH Pidana Inggris (1810). Keadaan lembaga pemasyarakatan di Inggris sangat buruk,tetapi di Netherland telah ada reorientasi. Di Amerika diadakan perubahan yang radikal (1791) dalam lembaga pemasyarakatan. Pada 1823,di New York diadakan system Auburn. Perbaikan ini belum menyeluruh,baru bersifat yuridis,suatu hal masih utopia adalah mempersamakan semua penjahat. Hal ini masih mendapat perlawanan karena penjahat berbuat jahat tidak sama,dan logis bila tidak dipersamakan. Iklim baru benar-benar terjadi pada 1970-an disaat kriminologi benar-benar memberikan sumbangannya.
b. Sebab-sebab Sosial dari Kejahatan
Di era ini W. Gowin (1756-1836) mengemukakan adanya hubungan susunan masyarakat dan kejahatan. C.H. Hall (1739-1819) mengkritik keadaan social yang pincang dari kaum buruh sebagai akibat industralisasi. T.H. Hodsgskin (1787-1869) dan R.Owen (1771-1858) memberi pandangan baru. R. Owen mengemukakan dalam bukunya The Book Of The New Moral World (1844) : bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat,dan lingkungan yang baik sebaliknya.
c. Sebab-sebab Psikiatri Antropologis dari kejahatan
Pada masa ini orang gila masih diperlaukan seperti penjahat. Jasa mulia seorang dokter Perancis P.h Pinel (1754-1826),penulis Traite Medico-philosophique sur I’alienation Mentale yang memperkenalkan ilmu baru ini. Berkat usahanya nasib orang gila mendapat perbaikan,hingga pada akhirnya dalam pasal 64 Code Penal ditambahkan ketentuan yang berbunyi:
“tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam sakit jiwa”.
Yang menjadi pelopor antropologi criminal adalah tokoh peyakin Phenology, F.J Gall (1758-1828). Ia berpendapat bahwa kelainan pada otak menyebabkan orang jadi jahat.
Kendatipun ajaran antropologi criminal mendapat penolakan,tidak dapat dipungkiri bahwa teorinya itu juga telah memberi sumbangsih dalam kriminologi,sebab adanya pengungkapan dalam keadaan “probabilitas” bahwa dalam otak para penjahat ada kelainan bila dibandingkan dengan otak orang-orang lainnya.
d. Abad ke-20
Pada era ini Kriminologi mengalami perkembangan sebagai kelanjutan pemikiran-pemikiran sebelumnya,ada yang menolak kejahatan sebagai pembawaan sejak lahir,ada pula yang menambahkan selain factor fisik yang mengurai sebab kejahatan,juga disebabkan oleh kondisi lingkungannya.
a. Aliran Positif
Matza,sebagai Mashab positif mengidentifikasi karakteristik kejahatan dalam prespektif penanggulangan,diantaranya:
1) Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana
2) Tingkah laku manusia ditentukan oleh factor-faktor lingkungan dan fisik (Hagan,1987)
3) Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan
b. Aliran Hukum Dan Kejahatan
Sejak 1960-an perhatian kriminologi dalam pembentukan hukum pidana memperoleh peranan kembali.
Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan. Tokoh-tokonhya adalah :
· Sutherland
yang berpendapat bahwa criminal behavior is behavior in violetion of a criminal law.
· Nettler (1984) a crime is an intentional violation of criminal law
· Tappen (1960) crime is an intenational act or omission of criminal law
· Mannhein (1965) kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
c. Aliran social defence
Dipelopori Judge Marc Ancel (paris 1954) Penjelasan teori ini adalah sebagai berikut :
· Tidak bersifat deterministik
· Tidak menyetujui tipologi kejahatan
· Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan
· Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan menghendaki diganti dengan politik kriminal
4. Subjek dan objek Kriminologi Antarlain:
· Kejahatan: perbuatan yang ditetapkan oleh negara dalam hukum pidana dan diancam sanksi dan atau kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat.
· Pelaku kejahatan: mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukannya
· Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku: Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang di pandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum bisa mengaturnya. Berdasarkan studi ini bisa dihasilkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi, deskriminalisasi atau depenalisasi. Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan ini bagi masyarakat kita sangat penting antara lain karena KUHP kita merupakan peninggalan pemerintah kolonian. Masyarakat kita yang terdiri dari berbagai suku dengan nilai-nilai sosialnya yang berbeda-beda, adanya wilayah yang sangat luas dengan tingkat kemajuan yang berbeda-beda, serta pengaruh industrialisasi dan perdagangan pada dasawarsa terakhir ini telah memunculkan fenomena/kejahatan yang baru.
5. Manfaat dan fungsi kriminologi
Manfaat :
· Sebagai salah satu dasar atau latar belakang ilmu untuk suatu profesi dan suatu kesempatan yang baik bagi para pekerja sosial dalam menangani pekerjaannya dalam masyarakat nantinya
· Soedjono Dirjo Sisworo
Manfaat kriminalogi dapat dilihat dari 3 sudut
a. Kepentingan Pribadi
Soedjono mengutip pendapat salah seoarang Ex Kapolri Hoegeng “ Walau kita mengetahui liku-liku dari perbuatan kejahatan namun diharapakan pengerahuan itu tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Manfaat kriminologi bagi pribadi adalah agar orang tidak melakukan kejahatan dan tidak menjadi korban kerjahatan.
b. Untuk kepentingan masyarakat
Kejahatan itu adalah produk atau hasil dari anggota masyarakat yang berinteraksi didalam.
Manfaat kriminologi bagi sosial adalah agar masyarakat bertanggung jawab dalam pencegahan kejahatan.
c. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Pada umumnya setiap ilmu pengetahuan itu tidak mungkin mencapai tujuanya berdasarkan ilmu pengetahuan itu sendiri .Ilmu kriminologi tidak bisa mencapai tujuan apabila tidak dibantu oleh ilmu lainya.
Manfaat kriminologi dalam bidang ilmiah yakni dapat dijadikan acuan dalam pembaharuan atau pembentukan hukum pidana
Fungsi :
1. Untuk menangulangi kejahatan yang ada dalam masyarakat
Mengikis habis menghilangkan secara tuntas,mencabut keakar akarnya secara tuntas dalam msyarakat
Menurut Para Ahli Tidak Mungkin tercapai karena kejahatan itu adalah sebagai sosial penomenan, kejahatan itu adalah abadi seabadinya masyarakat
· Menekan sekecil mungkin / kwantinta kejahatan yang ada pada masyarakat
· Membatasi dampak /akibat kejahatan yang ada dalam masyarakat
2. untuk membantu dalam pembuatan rencana UU. ( Hukum Pidana ) oleh para legislator
Kriminologi hukum dilakukan penelitian maka akan ditambah cakrawala hukum pidana sendiri yang dalam hal ini akan dikenal nantinya dalam hukum pidana istilah kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, depenalisasi.
Kriminalisasi : Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
Contoh : sebelum Tahun 1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasi dibuat per UU an oleh negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU No 17 / 1964
Dekriminalisasi : Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
Penalisasi: Penal = pidana ( dapat dipidana ) perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
Contoh : Keadaan sebelum tahun 1974 apabila terjadi penjudian maka yang hanya bisa dihukum adalah mereka yang menyediakan tempat berjudi itu yang dipidana dan orang yang berjudi tidak bisa dipidana pasal 303 ( 8 ) KUHP
Depenalisasi: Suatu perbuatan kebaikan untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
3. konsep hukum pidana nasionl ( Bakbin Humnas )
Kejahatan itu sangat mahal sekali
Ronal R mengatakan kejahatan itu bila mengakibatkan kerugian tidak bisa dinilai dengan uang walaupun ada juga kejahatan yang bisa dinlai dengan uang tapi mahal harganya
4. untuk mengindarkan perasaan yang negatif ataupun untuk mengindarkan rasa simpati yang tidak sehat dan tidak positif terhadap pelaku kejahatan
· Rasa benci yang negative: Adanya perasaan tidak senang atau benci terhadap sesuatu ( orang ) dan dia menghindarkan atau mengucilkan dalam pergaulan
· Rasa benci yang positif: Orang itu perbuatanya harus kita benci dan tidak kita senangi tapi orangnya kita tarik untuk disadarkan ke hal yang positif
5. Terhadap hukum pidana, Kriminologi dapat berfungsi sebagai tinjauan terhadap hukum pidana yang berlaku, dan memberikan rekomendasi guna pembaharuan hukum pidana. Bagi sistem peradilan pidana, kriminologi berguna sebagai sarana kontrol bagi jalannya peradilan, sebab jika hanya menggunakan sarana Hukum Positif saja, maka jalannya persidangan akan mandek.
Penemuan-penemuan yang menyimpang oleh kriminologi dalam proses peradilan pidana, sangat bermanfaat bagi politik kriminal pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya, oleh karena itu dapat dijadikan bahan bagi kriminalisasi, dekriminalisasi atau perubahan undang-undang.
6. Bagi politik hukum pidana, kriminologi berguna untuk melaksanakan kebijaksanaan, yang melaksanakannya adalah unsur-unsur pelaksana politik kriminal. Dalam melaksanakan politik, orang mengadakan penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian alternatif yang dihadapi. Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana juga mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan.
Maka dengan demikian, tujuan kriminologi atau manfaat dari kriminologi adalah sebagai Science for the interest of the power elite, atau Kriminologi dapat dikatakan sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan hukum pidana.
6. Hubungan kriminologi dengan ilmu pengetahuan lainnya
· Ilmu Filsafat : Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut ''Antropologi Filsafat''. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu,hewan tidak pernah akan bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat,harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.
· Sosiologi Kriminal: Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan .keadaan sosial dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
· Antropologi Kriminal: Ilmu ini menginstrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelaian anatomis yang dibawah sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat dan melahirkan madzab autropologi.
· Psychologi Kriminal: Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpanan kejiwaan, meneliti relasi watak,penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa,hakim,panitera,terdakwa).
· Paenologi: Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukum, arti hukuman serta faedah hukuman.
· Neuro Pathologi Kriminal: Ilmu ini meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong seseorang untuk berbuat jahat.
· Ilmu pidana, merupakan sebuah ilmu yang secara khusus mempelajari akibat hokum yang timbul dari sebuah perbuatan tertentu. Secara singkat, bisa dikatakan sebagai “ilmu mengenai hukumnya kejahatan”. Dengan adanya hal ini, maka hukum memiliki bagian yang memuat mengenai kejahatan. Bagian tersebut yang sering disebut dengan hukum criminal.
· Ilmu sosial yakni kelompok ilmu pengetahuan yang meneliti hidup manusia seperti ekonomi, antropologi, psikologi, sejarah sosiologi
· Ilmu pengetahuan kerohanian (humaniora) yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spritual kehidupan bersama seperti filsafat, kesenian, agama, ilmu bahasa
· Ilmu pengetahuan alam yakni kelompok ilmu pengetahuan yang mempelajari alam seperti fisika dan biologi Dari hal diatas terlihat kriminologi termasuk dalam ilmu Sosial
Latihan Soal beserta Jawabannya
A. PENGERTIAN KRIMINOLOGI
1. Kriminologi pertama kali lahir pada abad ke……
a. 16
b. 17
c. 18
d. 19
Jawab : D. pada abad ke-19 untuk pertama kalinya Kriminologi lahir.
2. Nama Kriminologi untuk pertama kalinya dikemukakan oleh…….
a. P. Topinord
b. Aristoteles
c. Plato
d. Owen
Jawab: A. P. Topinord
3. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni…..
a. Krim dan logi
b. Crime dan logos
c. Krimini dan logos
d. Criminie dan logi
Jawab : B. crime dan logos
4. “criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena”. Merupakan pengertian Kriminologi dari……..
a. Plato
b. Edwin H. Sutherland
c. Panel
d. Owen
Jawab : b, Edwin H. Sutherland
5. “kriminologi adalah bagian dari ilmu criminal yang dengan penelitian empiric atau nyata berusaha memberi gambaran tentang factor-faktor kriminalitas”. Adalah pendapat dari…..
a. Hagen
b. Edwin Sutherland
c. Owen
d. Stephen Hurwits
Jawab : d, Stephen Sutherland
6. Menurut pendapat Frank E. Hagen,Kriminologi adalah……
a. kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala social
b. ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
c. ilmu atau disiplin yang mempelajari kejahatan dan prilaku kriminal.
d. kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan factor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.
B. TUJUAN DAN KOMPETENSI KRIMINOLOGI
1. Salah satu ‘tugas’ dari kriminologi adalah....
a. menjelaskan sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan
b. menganalisa terjadinya berbagai kejahatan
c. mengantisipasi sebab terjadinya kejahatan
d. mencegah seseorang untuk berbuat jahat
Jawab: A. Benar, sebab kriminologi memang berupaya menjelaskan penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan.
2. Dapat mencegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan,merupakan……dari Kriminologi.
a. Pengertian kriminologi
b. Misi kriminologi
c. Tujuan kriminologi
d. Subjek dan objek kriminologi
Jawab : c, Tujuan kriminologi
3. Tujuan seseorang mempelajari Kriminologi adalah…kecuali
a. Memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
b. Untuk memperlihatkan bahwa kejahatan sangat murah
c. Mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugikan, baik segi si pelaku,korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.
d. Untuk menghindari rasa benci yang negatif atau rasa simpati yang tidak sehat/tidak positif pada pelaku kejahatan
Jawab : b,sebab tujuan mempelajari kriminologi ialah agar kita tahu bahwa kejahatan itu sangat mahal bukan murah.
4. Yang menjadi misi Kriminologi adalah……
a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog
b. memperbaharui pandangan hukum pidana terhadap masalah kejahatan dalam masyarakat dengan jalan memperhatikan catatan-catatan tertentu tentang kejahatan hukum adat
c. bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
d. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya kejahatan.
Jawab : a, misi kriminologi ada 2 yaitu “apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat,kejahatan apa dan siapa penjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog” dan juga “Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan”.
5. Kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa dalam perkuliahan Kriminologi adalah agar mahasiswa dapat……kecuali?
a. Mengetahui tentang definisi kriminologi
b. Mengetahui teori-teori tentang kriminologi
c. Memahami tujuan dan manfaat,subjek dan objek kriminologi serta fungsi dari Kriminologi.
d. Memahami bagaimana seseorang menjadi penjahat
Jawab : d,yang bukan kompetensi kriminologi adalah “memahami bagaimana seseorang menjadi penjahat.
C. SEJARAH KRIMINOLOGI
1. Sejarah perkembangan kriminologi dibagi menjadi……bagian
a. 4
b. 2
c. 3
d. 5
Jawab : a, 4 bagian yakni zaman kuno (pra kriminologi),zaman abad pertengahan,dari revolusi prancis hingga abad ke-19,dan abad ke-20.
2. Pada masa Pra Kriminologi, kriminologi belum dikenal sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti ilmu pengetahuan lainnya,hanya baru dikemukakan dalam beberapa literature kata-kata…..?
a. Criminal
b. Kejahatan
c. Penjahat
d. Penyamun
Jawab : b, Kejahatan
3. Apa yang dikatakan Palto (427-347 SM) dalam bukunya Republiek dalam bagian ketiga?
a. ”jika dalam suatu masyarakat tidak terdapat orang miskin dan tidak ada pula orang kaya,akan terdapat kesusilaan yang tinggi karena disitu tidak ada iri hati dan kelaliman”
b. “kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan”
c. “emas dan manusia adalah sumber dari kejahatan”
d. “Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup,tetapi untuk kemewahan.”
Jawab : c, yang dikatakan plato dalam bukunya yang berjudul Republiek bagian ketiga adalah “emas dan manusia adalah sumber kejahatan”.
4. Siapakah yang mengatakan bahwa orang kaya yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaannya,jika suatu saat jatuh miskin,maka mudah menjadi penjahat (pencuri)….?
a. Plato
b. Aristoteles
c. Thomas Van Aquino
d. W. Gowin
Jawab : c, Thomas Van Aquino
5. Siapakah yang mengatakan dalam bukunya The Book Of The New Moral World (1844) : bahwa lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat,dan lingkungan yang baik sebaliknya?
a. W. Gowin
b. P.h Pinel
c. Plato
d. R. Owen
Jawab : d, R. Owen
6. Berkat usaha seorang dokter Perancis P.h Pinel (1754-1826),nasib orang gila mendapat perbaikan,hingga pada akhirnya dalam pasal 64 Code Penal ditambahkan ketentuan yang berbunyi……
a. “tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam sakit jiwa”
b. “tetaplah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam sakit jiwa”
c. “tidaklah terdapat suatu kejahatan apabila si terdakwah berada dalam keadaan sehat”
d. “tetaplah terdapat kejahatan apabila si terdakwah meninggal”
7. Siapakah Yang menjadi pelopor antropologi criminal?
a. R. Owen
b. F.J Gall
c. P.h Pinel
d. Thomas Van Aquino
Jawab : b, F.H.Gall ia adalah seorang peyakin phenology
8. Matza,sebagai mashab positif pada abad ke-20 mengidentifikasi karakteristik kejahatan dalam prespektif penanggulangan,diantaranya…..kecuali?
a. Mengutamakan pelaku kejahatan dari hukum pidana
b. kejahatan sebagai pembawaan sejak lahir
c. Tingkah laku manusia ditentukan oleh factor-faktor lingkungan dan fisik (Hagan,1987)
d. Pelaku kejahatan sangat berbeda dengan yang bukan pelaku kejahatan
Jawab : b, kejahatan sebagai pembawaan sejak lahir
9. “criminal behavior is behavior in violetion of a criminal law”,merupakan pendapat dari….
a. Nettler
b. Tappen
c. Sutherland
d. Mannhein
Jawab : c, Sutherland
10. Aliran social defence pada abad ke-20 di pelopori oleh…..
a. Judge mac Ancel
b. Mannhein
c. Tappen
d. Mettle
Jawab : a, Judge Mac Ancel
D. SUBJEK DAN OBJEK KRIMINOLOGI
1. Secara yuridis, seseorang (pelaku kejahatan) dinyatakan sebagai bukan lagi penjahat apabila ia telah....
a. bertobat dan tidak mengulangi kejahatannya
b. bebas dari hukuman yang dijalaninya
c. lama menjalani hukuman penjara
d. mengakui kejahatannya
Jawab: B. Benar, seseorang dinyatakan bukan lagi sebagai seorang penjahat secara yuridis manakala ia telah menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh negara.
2. Sebutkan ada berapa subjek dan objek Kriminologi!
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
Jawab : c, 3 yaitu kejahatan,pelaku kejahatan,dan reaksi dari masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan.
3. perbuatan yang ditetapkan oleh negara dalam hukum pidana dan diancam sanksi dan atau kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat adalah pengertian dari….
a. Kejahatan
b. Pelaku kejahatan
c. Pembunuhan
d. Hukuman
Jawab : a, kejahatan
4. Pelaku kejahatan adalah…...
a. Mereka yang melakukan kejahatan
b. Mereka yang membunuh
c. Mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukannya
d. Mereka yang membunuh tanpa sengaja
Jawab : c, pelaku kejahatan adalah mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukannya
5. Tujuan diadakan studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan adalah….
a. untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang di pandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum bisa mengaturnya.
b. Untuk mengenali penjahat
c. Untuk mempelajari ciri-ciri penjahat
d. Untuk mempelajari konsep kejahatan
Jawab : a
E. MANFAAT DAN FUNGSI KRIMINOLOGI
1. Menurut Soedjono Dirjo Sisworo,manfaat kriminologi dapat dilihat dari sudut….
a. Kepentingan Umum,budaya,dan lingkungan
b. Kepentingan Pribadi,masyarakat,dan juga ilmu pengetahuan
c. Kepentingan masyarakat,umum,dan budaya
d. Kepentingan ilmu pengetahuan,budaya dan umum.
Jawab : b, kepentingan pribadi,masyarakat,dan ilmu pengetahuan.
2. Manfaat kriminologi dilihat dari sudut kepentingan pribadi ialah……
a. agar orang tidak melakukan kejahatan dan tidak menjadi korban kejahatan.
b. agar masyarakat bertanggung jawab dalam pencegahan kejahatan
c. dijadikan acuan dalam pembaharuan atau pembentukan hukum pidana
d. agar pribadi seseorang menjadi penjahat.
Jawab : a, agar orang tidak melakukan kejahatan dan tidak menjadi korban kejahatan
3. manfaat kriminologi bagi kepentingan ilmu pengetahuan adalah…..
a. agar orang tidak melakukan kejahatan dan tidak menjadi korban kejahatan.
b. agar masyarakat bertanggung jawab dalam pencegahan kejahatan
c. dijadikan acuan dalam pembaharuan atau pembentukan hukum pidana
d. agar pribadi seseorang menjadi penjahat.
Jawab : c, dijadikan acuan dalam pembaharuan atau pembentukan hukum pidana
4. manfaaat kriminologi bagi kepentingan masyarakat…..
a. agar orang tidak melakukan kejahatan dan tidak menjadi korban kejahatan.
b. agar masyarakat bertanggung jawab dalam pencegahan kejahatan
c. dijadikan acuan dalam pembaharuan atau pembentukan hukum pidana
d. agar pribadi seseorang menjadi penjahat.
Jawab : b, agar masyarakat bertanggung jawab dalam pencegahan kejahatan
5. Kriminalisasi adalah……..
a. Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
b. perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
c. Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
d. Suatu perbuatan kebaikan untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
Jawab : c
6. Deskriminalisasi adalah…….
a. Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
b. perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
c. Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
d. Suatu perbuatan kebaikan untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
Jawab : a
7. Penalisasi adalah………..
a. Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
b. perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
c. Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
d. Suatu perbuatan kebaikan untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
Jawab : b
8. Depenalisasi adalah…….
a. Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
b. perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
c. Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
d. Suatu perbuatan kebaikan untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
Jawab : d
9. Bagi politik hukum pidana, kriminologi berguna untuk melaksanakan kebijaksanaan, yang melaksanakannya adalah…..
a. unsur-unsur pelaksana politik criminal
b. politik criminal
c. politik
d. kriminologi
jawab : a,unsur-unsur pelaksana politik kriminal
10. Bagi sistem peradilan pidana, kriminologi berguna sebagai sarana kontrol bagi……
a. Macetnya peradilan
b. Jalannya peradilan
c. Terhambatnya persidangan
d. Terhalangnya peradilan
Jawab : b, jalannya peradilan
F. HUBUNGAN KRIMINOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
1. Upaya untuk melihat keterkaitan antara kriminologi dengan hukum pidana dapat dilihat pada aspek-aspek yang terkait dengan masalah-masalah di bawah ini KECUALI....
a. aparatur penegak hukum
b. pelaksanaan penghukuman
c. pelaksanaan tugas penegak hukum
d. pencegahan dan penanggulangan kejahatan
Jawab: A. keterkaitan antara kriminologi dengan hukum pidana tidak terkait dengan aspek aparatur penegak hukum MELAINKAN DENGAN (1) pelaksanaan tugas penegak hukum; (2) pencegahan dan penanggulangan kejahatan; (3) pelaksanaan penghukuman.
2. Antropologi filsafat menentukan bahwa manusia…..
a. Berbeda dengan hewan
b. Sama dengan hewan
c. Sejenis dengan hewan
d. Sekawan dengan hewan
Jawab : a, manusia berbeda dengan hewan
3. Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya
a. Musnahnya kejahatan
b. Pelaksanakan kejahatan
c. reaksi masyarakat dan akibat kejahatan
d. penanggulangan kejahatan
jawab : c, reaksi masyarakat dan akibat kejahatan
4. Ilmu yang mempelajari sebab-sebab kejahatan karena kelaian anatomis yang dibawah sejak lahir adalah….
a. Ilmu filsafat
b. Sosiologi criminal
c. Psychologi criminal
d. Antropologi criminal
Jawab : d, antropologi criminal
5. “ilmu mengenai hukumnya kejahatan”,merupakan sebutan untuk ilmu…..
a. Ilmu social
b. Ilmu pidana
c. Ilmu filsafat
d. Ilmu pengetahuan alam
Jawab : b, ilmu pidana
6. Ilmu yang meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan adalah….
a. Paenologi
b. Sosiologi criminal
c. Neuro Pathologi Kriminal
d. Humaniora
Jawab : c, Neuro Pathologi Kriminal
Daftar Pustaka
Alam,A.S dan Amir Ilyas.2018.KRIMINOLOGI SUATU PENGANTAR.Jakarta:KENCANA.
Istijab dan M. Hum.2020.KRIMINOLOGI.Jawa Timur:CV. Penerbit Qiara Media.
Sugianto,Totok.2017.PENGANTAR KRIMINOLOGI.Surabaya:CV Jakad Media Publishing.
https://annisawally0208.blogspot.com/2014/10/kriminologi.html
https://ari-wirawinata.blogspot.com/2012/06/materi-kuliah-kriminologi.html
https://materihukumlengkap.blogspot.com/2017/09/mudah-memahami-kriminologi.html
https://pipi-megawati.blogspot.com/2011/10/kriminologi.html
https://unjalu.blogspot.com/2011/03/kriminologi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar